Aniaya Perempuan Gara - Gara Ditegur, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polres Lamandau

    Aniaya Perempuan Gara - Gara Ditegur, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polres Lamandau
    Twrsangka PI (18) Diamankan Oleh Polres Lamandau

    LAMANDAU - Satreskrim Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada salah satu kontrakan di Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tersangka PI (18), Sabtu (21/05/2022).

    Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya, Selasa (24/05/2022) pagi, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban R (20) seorang perempuan, ke Mapolres Lamandau bernomor LP/ B / 77 / V / 2022 / SPKT/ Res Lamandau/ Polda Kalteng, tanggal 22 Mei 2022.

    “Korban mengaku awal mulanya menegur terlapor yang sedang ribut bersama ketiga temannya di kontrakan sebelah kontrakan korban. Merasa tidak terima ditegur kemudian terlapor melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka memar dan lecet di bagian mata sebelah kiri” ujar Kasatreskrim.

    Setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan bukti permulaan cukup Satreskrim Polres Lamandau melakukan pemanggilan terhadap PI (18).

    “Tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lamandau guna proses lebih lanjut, ” terang Kasatreskrim.***

    Lamandau
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Buka Pasar Ramadan, Bupati Harapkan Perekonomian...

    Artikel Berikutnya

    Turnamen Catur Kapolres Lamandau Cup 2022,...

    Berita terkait